Dana Hibah di Barito Utara Capai Rp14 Miliar, Rawan Penyelewengan?

oleh
oleh
ilustrasi uang

MUARA TEWEH – Penerimaan dana hibah besar untuk berbagai organisasi di Kabupaten Barito Utara tengah menjadi sorotan publik. Pada perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Barito Utara mendapat dana hibah mencapai Rp9.050.000.000. Sementara itu, Karang Taruna di sembilan kecamatan di Barito Utara mendapat alokasi dana hibah sebesar Rp3.445.000.000. Pengalokasian dana besar ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi kerawanan korupsi jika tidak ada pengawasan ketat terhadap penggunaannya.

Pj Bupati Barito Utara, Muhlis, dalam rapat paripurna pada Jumat (06/09/2024), menjawab pertanyaan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) terkait alokasi dana hibah tersebut. Muhlis menyampaikan bahwa dana hibah diberikan untuk mendukung program masing-masing organisasi sesuai dengan fungsi dan peran mereka. “Khusus untuk Karang Taruna, dana sebesar Rp3.445.000.000 akan dibagi ke sembilan kecamatan. Program yang dilaksanakan tentunya harus sesuai dengan fungsi organisasi,” ujarnya.

Selain KONI dan Karang Taruna, beberapa organisasi lain juga mendapat alokasi dana hibah pada perubahan APBD 2024, antara lain:

  1. Karang Taruna: Rp3.445.000.000 untuk sembilan kecamatan
  2. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Barito Utara: Rp500.000.000
  3. Organisasi Kepemudaan: Rp900.000.000
  4. Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI): Rp300.000.000
  5. KONI Barito Utara: Rp9.050.000.000

Potensi Kerawanan Korupsi

Jumlah dana hibah yang begitu besar memunculkan kekhawatiran akan kerawanan penyalahgunaan anggaran, terutama di lingkungan organisasi yang menerima dana hibah. Penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya atau tanpa pengawasan ketat bisa menimbulkan potensi korupsi.

Mantan Bendahara salah satu Bank di Kalteng, M. Zulfikar, menyatakan bahwa besarnya dana hibah tanpa transparansi dan akuntabilitas yang kuat dapat menjadi celah bagi terjadinya korupsi. “Dana hibah dengan jumlah besar, seperti yang diberikan kepada KONI dan Karang Taruna di Barito Utara, sangat rentan disalahgunakan apabila tidak ada pengawasan yang ketat dari pemerintah daerah, lembaga pengawas, dan masyarakat,” ujar Zulfikar kepada wartawan. (06/09/2024)

Ia menambahkan bahwa setiap penerima hibah wajib melaporkan detail penggunaan anggaran kepada pemerintah dan masyarakat. Laporan ini harus bersifat transparan dan mudah diakses publik sebagai bentuk tanggung jawab penggunaan dana negara. “Dana sebesar Rp9 miliar untuk KONI, misalnya, harus benar-benar digunakan untuk pengembangan olahraga di Barito Utara, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.”

Meningkatkan transparansi dalam penggunaan dana hibah di Kabupaten Barito Utara memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat, media, dan lembaga pengawas. Pemerintah daerah harus memastikan laporan pertanggungjawaban yang jelas dari setiap penerima hibah, termasuk KONI, Karang Taruna, dan organisasi lainnya.

Menurut Zulfikar, pengawasan yang lemah akan membuka ruang bagi penyalahgunaan anggaran. “Harus ada sistem pengawasan yang efektif. Jika tidak, dana hibah sebesar ini bisa saja menguap tanpa ada manfaat nyata bagi masyarakat.”

Selain itu, ia menegaskan pentingnya keterbukaan informasi oleh pemerintah daerah dan organisasi penerima dana hibah. “Pelaporan penggunaan dana harus terbuka dan bisa diakses publik. Setiap sen yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.”

Pj Bupati Barito Utara Muhlis memastikan bahwa program-program yang direncanakan oleh organisasi penerima dana hibah akan diawasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, belum ada penjelasan rinci mengenai rencana penggunaan dana tersebut oleh setiap organisasi.

Dalam hal ini, masyarakat perlu turut serta dalam mengawasi pelaksanaan program dari organisasi yang mendapat hibah. Masyarakat harus diberikan akses terhadap informasi mengenai rencana penggunaan dana, agar potensi penyalahgunaan dapat diminimalkan.

Salah satu contoh kerawanan adalah pada alokasi dana untuk Karang Taruna yang mencapai Rp3,4 miliar. Jika tidak ada pengawasan ketat dan pengalokasian yang jelas, dana sebesar ini berpotensi disalahgunakan. Program-program yang direncanakan Karang Taruna di sembilan kecamatan harus dipastikan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan bukan hanya seremonial belaka.

Alokasi dana hibah yang besar kepada organisasi di Barito Utara, seperti KONI dan Karang Taruna, memunculkan kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan anggaran. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana harus menjadi prioritas utama. Masyarakat serta lembaga pengawas perlu terus memantau agar dana hibah ini benar-benar digunakan sesuai dengan peruntukannya dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat di Barito Utara.

Dalam menghadapi kerawanan korupsi ini, peran serta masyarakat dan media sangat diperlukan untuk mengawasi penggunaan anggaran dan memastikan bahwa dana publik digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

No More Posts Available.

No more pages to load.