Buntut Ganti Rugi Lahan PT NPR Disomasi Tokoh Masyarakat desa Karendan

oleh
oleh
Prianto Samsuri

MUARA TEWEH – Tokoh masyarakat desa Karendan, kecamatan Lahei, kabupaten Barito Utara memberikan surat somasi kepada PT Nusa Persada Resources (NPR) buntut dari surat penghentian sementara aktivitas PT NPR yang dilayangkan oleh kepala desa Karendan, Rabu (20/11) lalu.

Prianto Samsuri selaku koordinator pemilik lahan mengatakan, saya sudah memberikan surat somasi kepada PT Nusa Persada Resources, dalam somasi saya ada beberapa hal penting diantaranya yaitu pertama agar PT NPR untuk melaksanakan ritual adat di lokasi yang telah diserobot pihak dari perusahaan PT NPR.

Kedua menolak keras keberadaan Eksternal PT NPR Rustam Effendi yang selama ini tidak melaksanakan serta menjalankan falsafah huma betang dalam sebagai proses selama ini agar menjadi dasar pimpinan PT MPR memberhentikan saudara Rustam Effendi untuk mengantisipasi suatu hal yang tidak diinginkan.

Dan yang terakhir menuntut secara hukum adat ataupun hukum positif bahwa pihak PT MPR selama ini diduga kuat melakukan proses ganti rugi di dalam hak kelola masyarakat desa setempat diduga menggunakan oknum oknum tertentu untuk mengantisipasi masyarakat untuk mendapatkan harga yang murah serta diduga telah menerbitkan surat kepemilikan tanah yang luasnya ratusan hektar persurat jelas.

“Menurut kami telah melanggar norma-normal adat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa didasari perladangan dan pemukiman masyarakat,” kata Prianto Samsuri saat jumpa pers Jumat (22/11) pagi.

Ia menambahkan yang mana kami ini selaku masyarakat pemilik hak kelola ladang terletak di daerah sungai Putih RT 02 desa karendan yang masuk dalam izin konsesi PT Nusa Persada resources site Adong.

“Setelah ditelusuri ternyata ladang kami tersebut di atas telah diserobot oleh PT NPR tampa seizin dan sepengetahuan kami hingga melanggar norma adat istiadat kami yang berlaku,” kata dia.

Sementara Rustam Efendi Eksternal PT NPR belum menjawab saat dikonfirmasi wartawan saat dimintai tanggapan terhadap surat somasi yang dilayangkan oleh Prianto Samsuri ddk.

No More Posts Available.

No more pages to load.