Tasikmalaya (Imedia Nusantara) – Adanya putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) yang mengabulkan sebagian gugatan terkait larangan pengunduran diri calon anggota DPR/DPD dan DPRD terpilih demi maju pilkada, Ai Diantani yang secara resmi telah mendaftarkan dirinya pada tanggal 09 Maret 2025 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya sebagai calon Bupati pengganti suaminya sendiri atas nama Ade Sugianto yang telah di Diskualifikasi MK, terancam gugur kembali.
Seperti yang dilansir dari berbagai sumber, MK mengabulkan sebagian gugatan terkait larangan pengunduran diri calon anggota DPR/DPD dan DPRD terpilih demi maju pilkada atau maju sebagai Calon Kepala Daerah, MK mengatakan caleg terpilih boleh saja mundur, asal bukan untuk maju di pemilihan lain. Dalam Putusan perkara nomor 176/PUU-XXII/2024 itu dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jumat (21/3/2025). Gugatan itu diajukan oleh tiga mahasiswa, yakni Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani, dan Wianda Julita Maharani. Ketua MK Suhartoyo mengatakan, caleg terpilih boleh saja mundur. Namun bukan untuk maju di Pilkada.
Adapun putusan perkara nomor 176/PUU-XXII/2024 itu diajukan oleh tiga mahasiswa tersebut, MK dalam hal ini mengubah isi Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 426 ayat 1 itu menjelaskan penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan mengundurkan diri.
MK lantas mengubah poin b dalam pasal tersebut. MK menilai pasal itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Dalam pertimbangannya, Suhartoyo mengatakan, fenomena caleg terpilih hasil Pemilu 2024 yang mengundurkan diri itu tidak baik bagi kualitas demokrasi. Fenomena itu, kata MK, tidak menutup kemungkinan adanya politik transaksional.
“Sepanjang tidak dimaknai ‘mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum. Tidak menutup kemungkinan menjadi bersifat transaksional yang mendegradasi perwujudan prinsip kedaulatan rakyat yang menjadi esensi dari pemilihan umum”, tegas Suhartoyo.
Karena itu, Mahkamah berpendapat calon terpilih yang mengundurkan diri karena hendak mencalonkan diri dalam pemilihan umum kepala daerah/wakil kepala daerah adalah hal yang melanggar hak konstitusional pemilih sebagai pemegang kedaulatan rakyat. Namun, MK mengatakan, caleg terpilih bisa saja mundur. Namun, pengunduran diri itu untuk menjalankan tugas negara yang lain seperti diangkat atau ditunjuk untuk menduduki jabatan menteri, duta besar, atau pejabat negara/pejabat publik lainnya.
“Artinya, jabatan-jabatan tersebut adalah jabatan yang bukan jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum (elected officials), melainkan jabatan yang berdasarkan pengangkatan dan/atau penunjukan (appointed officials),” ujar dia.
Ade Sugianto telah di Diskualifikasi MK sebagai calon Bupati terpilih dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 3 yakni Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz dalam Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024, karena telah terbukti menjabat selama dua periode. Putusan MK tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Senin, 24 Februari 2025 yang lalu.
Dengan didiskualifikasinya Calon Bupati Nomor Urut 3, maka Majelis Hakim Konstitusi juga membatalkan Keputusan KPU Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024, Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024, serta Nomor 1575 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024. Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan KPU Tasikmalaya untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto. PSU harus dilakukan dalam kurun waktu 60 hari sejak putusan dibacakan. KPU Tasikmalaya juga diperintahkan untuk mendasarkan PSU pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.
Diketahui sebelumnya, Ai Diantani adalah salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Tasikmalaya yang telah menjabat selama dua periode dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yakni periode 2019-2024 dan periode 2024-2029 yang baru saja menang di Pemilihan calon Legislatif sejak Februari 2024 yang lalu. Saat ini Ai Diantani telah resmi mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya sejak tanggal 3 Maret 2025 karena maju sebagai calon Bupati Tasikmalaya nomor urut 3 yang berpasangan dengan Iip Miptahul Paoz sebagai Wakil Bupatinya menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 April 2025 mendatang sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya.