Palangkaraya (Imedia Nusantara) – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Provinsi Kalimantan Tengah mengalokasikan anggaran sebesar Rp30 miliar untuk program Pengembangan Kompetensi Pelaku IKM, Calon Pelaku IKM, dan Pencari Kerja pada tahun anggaran 2025. Program ini bertujuan memberikan pelatihan berbasis online kepada peserta di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, paket pelatihan ini memiliki kode RUP 56192505 dan akan menggunakan metode pengadaan E-Purchasing. Pelaksanaan pelatihan direncanakan berlangsung dari Februari hingga Desember 2025 dengan kontrak yang dimulai pada Januari 2025.
Pelatihan ini mencakup:
- Pelatihan online bagi pelaku IKM, calon pelaku IKM, dan pencari kerja.
- Berbasis video yang dapat diakses melalui platform website dan mobile website.
- Dilaksanakan untuk seluruh peserta di Kalimantan Tengah.
Meski program ini menargetkan peningkatan kompetensi SDM, anggaran yang dialokasikan cukup besar, yakni Rp30 miliar. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2025 dengan nomor KUAPPAS 188.44/425/2024.
Besarnya anggaran untuk pelatihan berbasis online ini memicu pertanyaan di kalangan publik mengenai efektivitas dan efisiensi penggunaannya. Beberapa pihak mempertanyakan apakah dana sebesar ini sudah sesuai dengan output yang diharapkan. Mengingat pelatihan dilakukan secara daring, biaya operasional seharusnya lebih rendah dibandingkan dengan pelatihan tatap muka yang membutuhkan fasilitas fisik dan logistik tambahan.
Selain itu, dalam dokumen pengadaan, aspek ekonomi dari program ini tidak dicantumkan sebagai bagian dari Sustainable Public Procurement (SPP), meskipun terdapat aspek sosial yang mendukung peningkatan SDM.
Proses pengadaan jasa pelatihan ini sudah berlangsung pada Januari 2025 dengan metode E-Purchasing. Dalam pelaksanaannya, pemerintah diharapkan transparan dan akuntabel dalam memilih penyedia layanan pelatihan agar anggaran digunakan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat.
Masyarakat dan pemangku kepentingan diharapkan turut serta dalam mengawasi pelaksanaan program ini demi memastikan bahwa dana publik digunakan secara efektif dan sesuai dengan tujuan peningkatan kualitas SDM di Kalimantan Tengah.