MUARA TEWEH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara dinilai tidak netral dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Kuasa Hukum Gogo-Helo, Rusdi Agus Susanto, SH menyampaikan pihaknya saat menyayangkan peristiwa tersebut, tentu ini sangat merugikan klien kami.
“Kami sangat menyesalkan atas peristiwa tersebut karena tidak ada tindakan dari pihak penyelenggaraan, hal ini tentu mencederai proses pilkada di kabupaten Barito Utara,” ujar Rusdi saat menggelar jumpa pers di Muara Teweh, Jum’at (4/10/2024) sore.
Jadi lanjut Rusdi, wajar kalau misalnya kita menilai ada dugaan keberpihakan dan ketidaknetralaan dari pihak penyelanggara. Belajar dari peristiwa itu kami tidak ingin hal ini terulang kembali saat debat nanti.
“Oleh karena itu, kami meminta kepada KPU menenggakan asas keadilan kepada paslon nomor urut satu. KPU harus serius dalam menegakkan tata tertib, meskipun KPU sudah membuat keputusan atas hal tersebut, kami menyatakan tetap keberatan, kami akan mempertimbangkan semua itu, untuk mengambil langkah ke DKPP RI, ” tegasnya.
Indikasi tersebut, bermula dari KPU tidak bisa menegakan peraturan tata tertib dalam proses pencabutan nomor urut yang sudah disepakati bersama. Kemudian, TPS khusus yang disetujui oleh KPU, yang mana lokasi tersebut ada di area PT Mitra Barito dan pemiliknya adalah salah satu paslon.
Bahkan, baju yang bertuliskan nomor dua dan di belakangnya bertuliskan nomor tujuh dibagikan oleh KPU kepada anggotanya usai penetapan bakal calon bupati dan wakil bupati Barito Utara.