PALANGKA RAYA – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta kepada pihak berwenang terutama BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) untuk meninjau kembali kebijakan mengenai sertifikasi halal bagi angkutan barang. Permohonan ini muncul sebagai respons terhadap regulasi yang dianggap dapat membebani para pelaku usaha dalam industri transportasi dan logistik.
Sekretaris Aptrindo Kalteng Rusdi mengemukakan bahwa sertifikasi halal seharusnya lebih difokuskan pada produk yang bersinggungan langsung dengan konsumen, seperti makanan dan minuman, daripada pada layanan angkutan barang. Ia menegaskan, “Kebijakan ini perlu dipertimbangkan kembali agar tidak menciptakan hambatan yang berlebihan bagi industri, terutama di tengah tantangan ekonomi yang sedang dihadapi.”
Sertifikasi halal untuk angkutan barang dianggap tidak relevan karena proses transportasi pada umumnya tidak mempengaruhi kehalalan barang itu sendiri.
Aptrindo Kalteng berharap agar pemerintah dapat mengevaluasi kebutuhan sertifikasi ini dan memberikan solusi yang lebih sesuai untuk pelaku usaha sektor transportasi.
Lebih lanjut, Aptrindo Kalteng juga mengusulkan agar ada dialog yang melibatkan semua pemangku kepentingan terkait, untuk mencari jalan keluar yang saling menguntungkan antara kepentingan regulasi dan keberlangsungan bisnis angkutan barang.
Aptrindo Kalteng berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah dan pihak terkait lainnya dalam upaya menciptakan regulasi yang efektif dan efisien. Kami percaya bahwa dengan pendekatan yang tepat, kita dapat menciptakan iklim usaha yang lebih baik di Indonesia.