Somasi dan Perjanjian Pengembalian Uang 400 Juta: Menunggu Itikad Baik Hingga 10 September 2024

oleh
oleh

IMEDIA NUSANTARA – Sengketa terkait pengembalian uang kerjasama senilai Rp 400 juta yang telah ditandatangani dalam perjanjian hitam di atas putih kini tengah menunggu itikad baik dari salah satu pihak yang terlibat. Perjanjian ini sebelumnya dibuat oleh pengacara Adwani, S.H., dengan beberapa saksi, yakni Iskandar dan Hadi, pada permasalahan pengembalian uang yang terpakai pada Februari 2024.

Somasi terhadap pihak yang bersangkutan telah diajukan oleh Riski Aliyansyah, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Adwani. Dalam perjanjian tertulis tersebut, pihak yang dimaksud diwajibkan untuk mengembalikan uang senilai Rp 400 juta sebagai hasil dari kerjasama yang telah disepakati. Batas pengembalian uang tersebut telah disepakati pada 10 September 2024, sesuai dengan perjanjian yang ditandatangani bersama pada 24 Agustus 2024.

Adwani menegaskan, pihaknya masih menunggu itikad baik dari pihak yang bersangkutan untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang ada. “Kami menunggu itikad baik yang bersangkutan dan sesuai janjinya pada tanda tangan bersama yang kami lakukan pada 24 Agustus 2024. Batas pengembalian uang tertulis pada 10 September 2024, namun apabila tidak ada itikad baik, kami akan melanjutkan ke jalur yang lebih serius,” ujar Adwani kepada wartawan.

Saat ditanya mengenai detail dari permasalahan tersebut, Adwani enggan memberikan keterangan lebih lanjut. “Untuk permasalahan belum bisa kami rincikan secara jelas, intinya internal saja dulu,” tambahnya.

Namun demikian, Adwani memastikan bahwa saksi-saksi, yakni Hadi dan Iskandar, telah memberikan penjelasan dan beberapa bukti yang mendukung. “Kita tunggu saja updatenya. Karena ini juga menyangkut uang teman-teman yang lain, makanya saya turut membantu,” jelas Adwani.

Perkembangan lebih lanjut terkait masalah ini masih dinantikan, terutama mengingat batas waktu yang telah disepakati semakin dekat.

No More Posts Available.

No more pages to load.