SUKAMARA – Nama Kepala Sekolah SMPN 2 Sukamara menjadi sorotan setelah mencuatnya dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran sekolah serta tuduhan keberpihakan terhadap seorang guru tertentu. Kasus ini semakin hangat dibahas setelah laporan bahwa seorang siswa berhenti bersekolah karena diduga mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari guru yang diketahui dekat dengan kepala sekolah. Perhatian publik terhadap isu ini semakin meningkat pada Sabtu, 9 Oktober 2024, ketika media lokal Sukamara Kite menyebut pemberitaan tersebut sebagai hoaks dengan label photo, yang sebelumnya dilaporkan oleh media Satu Kalteng.
Sukamara Kite, yang tidak memiliki situs resmi, menyatakan bahwa berita dugaan yang disampaikan Satu Kalteng merupakan informasi tidak benar. Label hoaks diberikan dengan tudingan bahwa pemberitaan Satu Kalteng dianggap tidak akurat tidak ada data padahal akun ini tidak tahu apa apa tentang masalah yang sudah selesai. Namun, langkah ini memicu kritik dari beberapa pihak yang menilai bahwa pemberian cap hoaks justru menutup kemungkinan adanya fakta-fakta lain yang belum terungkap di SMPN 2 Sukamara.
CEO Kaltengpedia, Ahmad Hady Surya, turut mengomentari tindakan akun Sukamara Kite. Menurutnya, akun tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan cenderung menyebarkan informasi dengan metode copy-paste tanpa mengikuti kode etik jurnalistik (09/11).
“Akun ini sepertinya tidak memahami apa yang terjadi di lapangan dan hanya mencoba menjatuhkan media lain,” ujar Ahmad Hady Surya. “Padahal, saya sendiri hadir dalam pertemuan dengan Kepala Dinas Pendidikan Sukamara di sekolah untuk membahas isu ini. Saya melihat ini sebagai upaya untuk menutupi hal-hal yang justru harus diungkap ke publik.”
Hady juga menyampaikan bahwa PT Kalteng Pedia Opini Publik berencana mengambil langkah hukum dengan mengajukan somasi kepada akun Sukamara Kite pada Senin mendatang melalui tim kuasa hukum mereka. Langkah ini diambil untuk melindungi integritas informasi dan menjaga nama baik media.
Pihak Sukamara Kite, melalui akun media sosialnya, mengklaim telah mengkonfirmasi informasi kepada Kepala Sekolah SMPN 2 dan Kepala Dinas Pendidikan Sukamara sebelum memberi label hoaks terhadap pemberitaan Satu Kalteng. Di sisi lain, Satu Kalteng menegaskan bahwa pemberitaan mereka yang berlabel “dugaan” memiliki landasan hukum dan sesuai dengan etika jurnalistik yang berlaku.
Dalam pemberitaan dugaan, perlu diperhatikan bahwa terdapat undang-undang yang melindungi penggunaan istilah “dugaan” dalam konteks jurnalistik. Stempel hoaks juga harus didasari pendalaman yang matang dan bukti kuat. Tim Satu Kalteng mencurigai adanya kemungkinan kolusi antara kepala sekolah dan akun Sukamara Kite dalam upaya menyudutkan pihak yang mengungkapkan dugaan tersebut.